Dishub Sumut Gelar Rakor Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil Barang
Rabu, 27 Maret 2024
DikoNews7 -
Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mudik
menjelang Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut)
bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan
Ramp Check/Inspeksi Keselamatan Jalan. Rakor digelar di Ruang Rapat
kantor Dishub Sumut, Selasa (26/3/2024).
Kegiatan
ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan
umum khususnya AKAP, AKDP, AJAP/AJDP, dan Pariwisata dalam kondisi laik
jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat.
Rapat tersebut
juga sekaligus membahas rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang.
Pelaksanaan Ramp Check disepakati akan dilakukan pada 1 hingga 6 April
2024 dan pasca Idul Fitri pada 15 April 2024.
Ramp
Check merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta
awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban,
sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta
ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Ramp
Check akan diberi stiker "laik jalan".
Kepala
Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan
Ramli Simamora dan Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung menjelaskan bahwa
kegiatan Ramp Check ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik
khususnya terhadap sarana angkutan umum dan supir/awak bus.
Dalam
pelaksanaannya Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi
terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, BPTD Sumut, BNN
Provinsi dan Dishub Kab/Kota, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, Organda
dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan Ramp Check dengan
baik.
Pemeriksaan Kesehatan dan tes urine akan memastikan bahwa supir
dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Selain
itu, Rakor ini juga membahas pembatasan operasional angkutan barang,
dimulai dari 5 hingga 16 April 2024.
Kendaraan barang yang dilarang
yakni mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta
tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil
galian. Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan
mendesak akan dikecualikan.
Adapun
ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang
yakni : Ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan
Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai
Provinsi Riau.
"Dishubsu,
bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait siap melakukan
monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan kebijakan tersebut," tegas
Agustinus.
Bahkan,
sambung Agustinus, Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi
setelah SKB ditandatangani oleh para pihak terkait, dan mengimbau kepada
pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud.
Dengan
langkah preventif melalui Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil
Barang oleh Dishub Sumut dan instansi terkait, diharapkan perjalanan
mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan
nyaman bagi semua pihak. (#)