Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024
DikoNews7 -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr AMH, Rabu (13/3/2024).
Selain AMH, Kejati juga menahan tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan) selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto mengatakan, kedua tersangka
ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan
dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan
Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
"Sebelumnya,
Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan
sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan
sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"
ujar Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus.
Dalam
rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta
berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan .
"Kedua
tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di
Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.
Adapun
kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan
APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.
Salah
satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang
ditandatangani oleh tersangka dr AMH selaku kuasa anggaran diduga tidak
disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut
terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian,
dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN yang
kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB
tersebut.
"Disamping
itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark
up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak
memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya
ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Lebih
lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan
tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan
oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara
sebesar Rp24.007.295.676,80.
"Para
tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Saat
ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati
Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan
koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara
mengalir ke siapa saja.
"Kita
meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana
dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,"
pungkasnya. (*)