Partai Gerindra Minta Ketegasan Bawaslu soal Penggelembungan Suara PKB
Rabu, 13 Maret 2024
DikoNews7 -
Partai Gerindra meminta ketegasan Bawaslu Medan perihal penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal
tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra Dapil 3 Medan,
M Bayu Permadi dalam konfresni persnya di LePolonia Hotel Medan,
Selasa, (12/3/2024) malam.
"Pertama-tama, kami ingin menyampaikan, sebagai kader Gerindra,
kami ini merasa sangat kecewa sekali. Karena miris sekali kondisi pemilu
kali ini," ujar M Bayu Permadi kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan temuan mereka, suara konstituen Partai Gerinda berkurang.
"Nah, suara Partai Gerindra berpindah. Tapi perolehan suara PKB bertambah. Itu berdasarkan temuan kita," jelasnya.
Masih berdasarkan temuan kita, ungkap Bayu, suara Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Buruh berkurang.
"Mirisnya,
perolehan suara kedua partai, PKN 18 dan Partai Buruh 33 yang berkurang
itu ternyata berpindah ke PKB. Sehingga mengganggu komposisi perolehan
jumlah kursi Partai Gerindra," ungkap Bayu.
Dalam
penggelembungan itu, sebut Bayu, perolehan suara PKB menjadi 51 yang
diduga kuat hasil pergeseran dari perolehan suara Partai Buruh dan PKN.
Bahkan, ironisnya, dugaan penggelembungan suara PKB itu terjadi pada hampir seluruh TPS yang ada di Kecamatan Medan Timur.
"Nah,
dalam hal ini, Bawaslu Kota Medan telah mengeluarkan rekomendasi saran
perbaikan atas tindak lanjut laporan kami. Namun, KPU Kota Medan tidak
merespon sama sekali rekomendasi Bawaslu itu," sebutnya.
Kemudian,
tutur Bayu, tanpa merespon rekomendasi Bawaslu tersebut, perhitungan
suara telah naik dari tingkat KPU Kota Medan ke tingkat Provinsi Sumut.
"Karena
itu, kita berharap Bawaslu Kota Medan tetap konsiten dalam
rekomendasinya. Apalagi, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya,
Bawaslu menemukan adanya penggelembungan suara dari partai lain ke PKB
seperti yang kami sebutkan tadi," tuturnya.
Sebagai
contoh, kata Bayu, berdasarkan data di TPS 1 Kelurahan Glugur Darat 1,
Kecamatan Medan Timur, perolehan suara PKB berdasarkan C-Plano berjumlah
12.
"Namun, di D-Hasil Kecamatan, perolehan
suara itu menjadi 15. Ada selisih 3 suara yang menggelembung ke
perolehan suara PKB," katanya.
Selain itu, Bayu
menambahkan, di TPS 4, data C-Plano berjumlah 6 suara dan pada D-Hasil,
perolehan suara PKB bertambah menjadi 9.
"Lalu
di TPS 6 Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur di C-Plano 4
suara, namun di D-Hasi bertambah menjadi 15. Demikian juga di TPS
lainnya. Penggelembungan suara itu sangat jelas," tambah Bayu.
Selain
penggelembungan suara tersebut di atas, aksi serupa juga terjadi secara
nyata pada TPS lainnya yang ada di Kecamatan Medan Timur.
"Karena
itu, dalam Pleno tingkat Kota Medan kita sudah menyampaikan
D-Keberatan. Demikian juga partai-partai lainnya. Oleh sebab itu, sekali
lagi kita berharap ketegasan dari Bawaslu selaku pengawas Pemilu
sehingga perolehan suara kami dapat kembali," harapnya.
Kepada
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami berharap siapa pun
yang terlibat dalam penggelembungan perolehan suara tersebut untuk
dihukum sesuai Undang-undang yang ada.
"Berdasarkan
Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
sanksi hukum terhadap pelaku penggelembungan suara caleg pada Pemilihan
Umum terancam 4 tahun penjara," ungkapnya.
Bahkan,
kata Bayu, dalam Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 jika pelaku
penggelembungan suara itu adalah penyelenggara, hukumannya ditambah 1/3
dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut di
atas.
"Namun, hingga saat ini, PPK dan Panwaslu
yang diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penggelembungan suara itu
masih bebas berkeliaran seolah-olah tak memiliki rasa bersalah sama
sekali. Padahal, suara kosntituen kami telah disembelihnya," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pergeseran atau penggelembungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu terjadi di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan
hal itu, Bawaslu Kota Medan yang menerima laporan terkait dugaan
penggelembungan atau pergeseran perolehan suara caleg itu telah
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.
Namun,
tidak seluruhnya rekomendasi yang dikelurakan oleh Bawaslu dilaksanakan
oleh KPU Kota Medan, termasuk di antaranya dugaan penggelembungan suara
PKB di dapil 3 Medan. (*)