Usai Bacok Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Rantauprapat Menyerahkan Diri ke Polisi
DikoNews7 -
Diduga khilaf, seorang ayah di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tega membacok anak kandungnya sendiri dengan sebilah parang. Usai terjadinya pembacokan tersebut, sang ayah langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) di Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin, Rantauprapat.
"Ya, kita telah mengamankan seorang ayah warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pembacokan terhadap anak kandungnya sendiri," Ucap Kasihumas.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial SS (46), pelaku merupakan ayah kandung dari korban berinisial FS (22) yang tinggal satu rumah dengan pelaku.
Menurut Parlando, kejadian tragis tersebut terjadi dirumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis, 07 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 wib.
"Peristiwa pembacokan itu bermula dari pertengkaran antara korban FS dengan adik kandungnya berinisial JAS, kemudian pelaku SS masuk kedalam rumah untuk memisahkan pertengkaran antara kedua anaknya tersebut yang berada di dalam rumah," ujar Parlando menerangkan.
Karena mungkin merasa tidak terima dilerai oleh sang ayah atau pelaku, lanjutnya, korban yakni FS saat itu melawan terhadap ayahnya.
Merasa dilawan oleh anaknya, saat pelaku yang melihat ada senjata tajam berupa parang di dekat mereka seketika meraih parang tersebut dan langsung membacok leher korban dibagian sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan berdarah.
Setelah kejadian itu, sambungnya lagi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, sementara korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.
Guna kepentingan proses hukum, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan cek TKP serta menyita barang bukti dan memeriksa para saksi.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat melanggar pasal 351 KUH Pindana dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas Parlando mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma