Diduga Ada Main Dengan YP Shinta Jaya, Disdik Labura Akan Dilapor ke KPK
DikoNews7 -
Kisruh masalah dana BOS di Yayasan Perguruan Shinta Jaya yang berada di Jalan Besar Sei Pinang, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, mencuat ke permukaan.
Diketahui jika dana BOS tak bisa dicairkan sebesar Rp 22 juta karena muncul akte baru bernomor 16 tahun 2022 dengan nama yang sama Yayasan Perguruan Shinta Jaya.
Menurut Benhard Simbolon (45), dirinya telah bekerja menjadi guru selama 24 tahun di YP Shinta Jaya. Diakte pendirian No 15 tahun 2002, Benhard Simbolon diangkat sebagai Kepala Sekolah YP Shinta Jaya.
Benhard Simbolon membeberkan, tidak cairnya dana BOS tersebut diduga karena tidak diberikan rekomendasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labura. Akibatnya, 8 guru tak mendapat gaji dari bulan Januari hingga April 2024.
Karena tak menerima gaji, guru YP Shinta Jaya, Siti Rohani Simangunsong melakukan aksi protes dengan nginap selama 2 hari di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun sangat disayangkan, aksi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan terkesan diabaikan.
"Ada apa ini. Kami hanya minta surat rekomendasi untuk mencairkan dana BOS agar kami bisa menerima gaji yang tidak seberapa ini. Kenapa Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara tidak peduli dengan nasib kami para guru YP Shinta Jaya", ucap Siti Rohani Simangunsong dengan nada sedih.
Sementara, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan Harahap hingga kini belum menuai hasil.
Kuasa Hukum Benhard Simbolon, Salimah SH MH & Partners mengatakan jika para guru hanya berharap gajinya dibayar dan tidak ada yang lain.
"Seharusnya pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara menyikapi hal ini dan bukan sebaliknya terkesan melakukan pembiaran", ucap Salimah.
Salimah juga mengatakan jika pihaknya telah melayangkan Somasi ke pihak terkait.
"Apabila Somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut dan Kejatisu serta KPK", tegasnya. (Red)