Kasus Perudungan Siswa SMA, Kuasa Hukum Korban: Polres Taput Tidak Profesional


DikoNews7 -

Kuasa hukum siswa SMA 3 Tarutung, Roni Prima Panggabean menilai Polres Taput tidak profesional dalam menangani kasus perundungan yang dialami kliennya.

Pasalnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Taput terkesan membela oknum guru SMA 3 Tarutung yang merupakan terduga pelaku perundungan. 
 
Hal itu semakin tampak jelas dan nyata ketika penyidik U-PPA Satreskrim Polres Taput memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan pada 8 April 2024 lalu.
 
"Ibu kandung korban kekerasan atau perundungan oknum guru SMA 3 Tarutung, merasa dibohongi oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Tapsel," ujar Roni Prima Panggabean kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Selasa, (9/4/2024).
 
Karena itu, lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, pihaknya meminta Polres Taput untuk melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri.
 
"Kami menduga, oknum penyidik Polres Taput tidak profesional. Karenanya, jika Polres Taput tidak mampu menangani perkara ini, segera limpahkan ke Mabes Polri. Sebab, di Mabes Polri, masih banyak polisi yang profesional dan tegak lurus dalam menjalankan tugasnya," jelas Roni Prima Panggabean.
 
Sebelumnya, Senin, 8 April 2024, Ayah korban dihubungi oleh penyidik Polres Taput meminta istri atau Ibu korban penganiayaan untuk dimintai keterangan pemeriksaan di Polres Taput.
 
Namun, fakta di lapangan, ketika Ibu Korban datang ke Polres yang hadir adalah pihak kepolisian berinisial EM.
 
Padahal yang menghubungi sebelumnya adalah polisi berinisial MS. Kedua polisi yang menangani perkara tersebut saling lempar bola karena tidak memberitahu sama sekali maksud dan tujuan pertemuan pada tanggal 8 April 2024 itu.
 
"Ibu koban kekerasan merasa dibohongi oleh pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut. Karena, ketika tiba di Polres Taput, sudah ada 5 Orang dari SMA 3 Negeri Tarutung di dalam ruangan," imbuh Roni.
 
Bahkan ironisnya, kehadiran pihak SMA 3 Tarutung di Polres Taput tersebut sama sekali tidak diberitahukan kepada ibu korban.
 
"Karena itu, selain tidak profesional, oknum penyidik U-PPA Satreskrim Polres Taput juga telah melanggar kode etik," tegas advokat yang konsen dalam membela kaum lemah dan termarjinalkan ini.
 
Fakta-faktanya, kata Roni, bahwa pemanggilan oleh penyidik berdasarkan KUHAP Pasal 112 ayat 1 menyebutkan ; 'pemanggilan yang sah harus memperhatikan tenggang waktu'.
 
"Sementara faktanya, Polres Taput tidak ada melalukan pemeriksaan dan pemanggilan yang patut menurut hukum. Ditambah lagi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang merupakan hak pelapor tidak diberikan oleh penyidik. Artinya, ini tidak sesuai kepatutan hukum," kata Roni.
 
Ironisnya, kata Roni, dengan kehadiran 5 orang dari pihak SMA 3 Tarutung di ruangan pemeriksaan, ibu korban merasa dijebak oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Taput.
 
"Akan tetapi, pada pertemuan tersebut, Ibu korban dengan menolak mediasi dan meminta kasus ini dilanjutkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kepada siapa pun di negeri ini," tegas Roni.
 
Karenanya, Roni Prima Panggabean sangat menyesalkan penanganan perkara yang dilakukan oleh U-PPA Polres Taput terkait dugaan kekerasan oknum guru terhadap muridnya sendiri.
 
Terlebih lagi, hingga detik ini, korban kekerasan oknum guru SMA 3 Tarutung yang mengalami trauma berat masih dalam proses pengobatan.
 
Maka dari itu, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Perlindungan Anak harus bertanggungjawab penuh hingga pemulihan kondisi korban.
 
"Namun, saya yakin dan percaya kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak mampu bertindak tegas dan menindak oknum nakal anak buahnya yang diduga tidak profesional menangani perkara ini," tutur Roni.
 
Terlebih lagi, ungkap Roni, kondisi Taput hari ini krisis perlindungan anak seperti yang terjadi baru-baru ini di Simorangkir.
 
"Maka dari itu, kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara, saya meminta dengan tegas untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka untuk  guru pelaku kekerasan dan kepala sekolah harus bertanggungjawab juga dalam hal ini," pungkas Roni seraya menegaskan akan mengadukan kasus ini ke Menteri Pendidikan di Jakarta. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel