Maling di Kampung Sendiri, Diringkus Reskrim Polsek Belawan
Selasa, 02 April 2024
DikoNews7 -
Tim Reskrim Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian, pada hari Selasa (2/4/2024) pukul 02.00 WIB dirumahnya,
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Terisno (42), seorang warga Jalan Belanak kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan saat sedang tidur lelap.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo SIP menjelaskan bahwa penangkapan Terisno dilakukan berdasarkan laporan korban terkait pencurian 1 unit HP Poco F5 dari rumahnya di Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Terisno sebagai pelaku pencurian HP tersebut. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," ujar AKP Ponijo.
Tersangka Terisno telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan untuk pengungkapan seluruh fakta terkait kasus ini.
Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat.
Reporter : Nur