Pukul Korban Hingga Meninggal, Pelaku Perampokan di Bilah Hulu Akhirnya Diringkus Polisi


DikoNews7 -

RM alias Garbok (51), pria terduga pelaku perampokan sadis yang di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, akhirnya diringkus oleh team gabungan unit reskrim Polres Labuhanbatu.

Pelaku diamankan saat sedang ingin menjual satu unit sepeda motor hasil rampasannya. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, Rabu (17/4/2024) di Mapolres Labuhanbatu.

Dikatakannya, team gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku perampokan sadis yang terjadi diwilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Dalam peristiwa perampokan tersebut korban mengalami luka serius yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Parlando menuturkan, peristiwa perampok sadis tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 11.00 wib di Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, tepatnya dihalaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu.

"Pelaku berinisial RM alias Garbok (51) warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng dan korban berinisial WHY alias Hasbi (16) warga setempat yang berstatus pelajar. Korban meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul dibagian kepalanya," ucapnya.

Menurut Parlando, terungkapnya peristiwa perampokan tersebut berawal saat piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa ada penemuan mayat seorang remaja pria dilokasi kejadian, yakni di halaman belakang SD Negeri No 22 Bilah Hulu.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa korban yang meninggal tersebut merupakan korban perampokan, karena barang-barang milik korban juga ikut hilang.

"Dari keterangan sejumlah saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, tambah Parlando, pada Selasa 16 April 2024 pagi team Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone milik korban ditemukan pada pasangan suami istri, kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap HP tersebut sebagai barang bukti.

Pada sore harinya, team gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Setelah melakukan koordinasi dengan Team Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Selanjutnya team gabungan berhasil menangkap pelaku dilokasi tersebut pada pukul 17.30 wib. 

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor matic warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor matic dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat.

Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mencari pembeli.

Dari pengungkapan tersebut, sambung Parlando, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, satu unit Handphone plus kotak, satu unit sepeda motor matic.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X," tukas Kasi Humas mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel