Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan
Rabu, 24 April 2024
DikoNews7 -
Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda motor. Pasalnya, tarif yang dikenakan dinilai terlalu mahal.
Ari
salah satu wartawan di Medan mengaku terkejut karena harus membayar
tarif parkir sebesar Rp11.000. Padahal, menurutnya durasi di hotel tidak
terlalu lama.
"Saya
di hotel itu diundang untuk melakukan peliputan. Dan hanya 3 jam 26
menit, itu tidak terlalu lama. Di hotel-hotel yang lain hanya bayar
Rp3.000 untuk sepeda motor dengan durasi bebas, kenapa bisa seperti
itu?," ujarnya saat ditemui, Selasa (23/4/2024).
Ari
berharap, manajemen Grand City Hall Medan dapat memperbaiki sistem
tarif parkir agar setara dengan hotel atau pun tempat lainnya. Sehingga
para tamu hotel yang mengadiri acara bisa merasa lebih nyaman.
Keluhan serupa juga disampaikan Ika yang juga wartawan di salah satu media lokal Medan.
Ia
yang pernah meliput sejumlah acara seperti sosialisasi dari Badan Pusat
Statistik (BPS) Sumut dan Bank CIMB Niaga harus membayar Rp15.000 untuk
parkir sepeda motornya.
"Pertama
itu pada Desember 2023 dan kemarin saat puasa, tarif parkir sepeda
motor saya sampai Rp15.000. Kalau berbicara keberatan pasti keberatan,
tarifnya terlalu mahal, padahal tak lebih dari 10 jam," tuturnya.
Menurutnya,
pajak progresif itu jangan diberlakukan untuk sepeda motor. Sebab,
berdasarkan Perda tentang tarif pajak progresif hanya diberlakukan untuk
kendaraan roda empat.
"Harus
ditinjau ulang oleh pihak manajemen hotel terkait Perdanya. Seharusnya
tarif sepeda motor itu flat (tidak ada kenaikan) berapa jam pun,"
pungkasnya.
Dihubungi
terpisah, Director of Sales and Marketing Grand City Hall, Lisa Ng,
menyebutkan jika pengelolaan parkir hotel ditangani pihak ketiga.
"Yang kelola parkir itu pihak AGP (Aman Global Parkir)," katanya lewat pesan singkat.
Jika
mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 tahun 2011 tentang
Pajak Parkir tepatnya di Pasal 7A ayat 1b disebutkan bahwa roda dua dan
roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000 s/d Rp3.000.
(*)