Terdakwa Penganiayaan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan
Kamis, 25 April 2024
DikoNews7 -
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Permintaan
itu disampaikan Leo Rychardo Siallagan selaku penasehat hukum terdakwa,
dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I,
Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).
“Bahwa
berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang didakwakan atau dituntut
oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara
pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara aquo,”
ujar Leo, dihadapan Hakim Ketua, Hendrawan Nainggolan.
Oleh
karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak
dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat
(1) atau 351 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan,” tegas Leo.
Selain itu dalam pembelaannya, Ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabar serta nama baik terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini.
Di luar persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini secara bijak.
Pasalnya,
status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi tersebut
ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus UINSU.
“Anak
ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak
menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan terdakwa,”
pungkasnya.
Sementara
dalam pembelaan pribadi terdakwa Ilham, Ia mengakui kesalahan yang
tidak sengaja diperbuatnya dan meminta agar hakim membebaskan dirinya.
Namun
apabila hakim ada pertimbangan lain, dirinya meminta agar menghukum
seringan-ringannya yang mana sebelumnya Ia dituntut pidana penjara
selama 1 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Yasinta Neria Hakm, perkara ini terjadi pada 9 November 2023.
Semula,
terdakwa yang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan
Madan selaku cleaning service, hingga terjadi keributan.
Setelah dilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikut campur dalam masalah tersebut.
Kemudian,
Sandi memberitahukan kepada saksi korban Timoteus Sihombing dan Ricky
Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSU di Jalan Pasar V Desa Medan
Estate.
Setibanya didepan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagar Kampus UINSU sudah ramai mahasiswa.
Lalu,
puluhan Mahasiswa UINSU beserta terdakwa mendatangi korban Timoteus
Sihombing dan teman-temannya sambil melemparinya dengan menggunakan
pecahan batu.
Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan.
Tak terima, saat itu juga, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan. (*)