Miliki 5,71 Gram Sabu, Joni Diringkus Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial MJS alias Joni (32), warga Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Selain menangkap Joni, petugas juga berhasil menyita 5,71 gram narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku.

Dalam keterangan persnya, Rabu (22/05), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P Napitupulu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MJS alias Joni tersebut terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Menurut Kasihumas, penangkapan terhadap MJS alias Joni didasari dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan penjual Sabu yang kerap melakukan transaksi diareal tersebut.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, sambung Kasihumas, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,71 gram dari badan tersangka.

Selain itu petugas juga berhasil menemukan dan menyita 2 Buah plastik klip kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 Unit HP, 1 Bungkus Rokok dan Uang tunai senilai Rp. 160 ribu, ujar AKP P. Napitupulu merincikan.

Kepada petugas, MJS alias Joni juga mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial SL yang beralamat di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. 

"Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka SL, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka," ujar Kasihumas menambahkan.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak dengan tegas terhadap setiap pelaku narkoba demi terciptanya Labuhanbatu dan Labura bebas dari narkoba.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel