Pelaku Curas di Kualuh Hulu Diringkus Polisi, AKP Nelson Silalahi : Pelaku Warga Tanjung Balai
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah SH, MH, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Jumat lalu, 17 Mei 2024 di Jalinsum Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
"Pelaku ada dua orang, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DG alias Dedi (37) warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut. Satu pelaku lagi inisial UP alias Petot masih DPO," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi didampingi Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, Minggu sore (20/5) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin, Rantauprapat.
Dikatakannya, kronologi kejadian Curas itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.40 WIB di Jalinsum Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. "Korban bernama Andreas Artika Christanto (38) warga Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Baraji, Kota Jambi," Ucap Kapolsek.
Saat itu, kata Kapolsek, korban yang sedang mengemudikan mobil Pick Up bernomor Polisi BH 8579 BN mengalami kempes ban, saat korban sedang mengganti ban ditepi jalan, korban tiba-tiba dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang berujung ditolak korban. Selanjutnya para pelaku pun pergi.
Tak lama berselang, kedua pelaku datang lagi untuk kedua kalinya dan kembali meminta uang kepada korban. Saat itu korban masih tidak memberi uang dengan alasan harus menunggu hingga ia selesai mengganti ban, dan kedua pelaku pergi lagi, ujar Kapolsek menjelaskan.
Namun saat kembali untuk ketiga kalinya, sambung Kapolsek, salah seorang pelaku yakni DG alias Dedi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti hingga korban terjatuh. Krmu pelaku UP alias Petot mememecah kaca mobil korban dan mengambil HP milik korban. Selanjutnya kedua pelaku pergi.
"Atas dasar laporan dari korban itu, saya memerintahkan Team Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Ilhamsyah selaku Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang identitasnya sudah diselidiki," Papar Kapolsek.
"Selanjutnya, Sabtu 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Team akhirnya berhasil menangkap pelaku DG alias Dedi. Dari hasil introgasi pelaku DG mengakui perbuatannya bersama temannya UP alias Petot yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," Tukas Kapolsek rinci.
Dari pengungkapan tersebut, tutur Kapolsek, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tersangka DG Als Dedi berupa 1 unit Sepeda Motor, 1 potong kaos warna hitam dan 1 potong celana panjang milik pelaku, 1 Unit HP milik korban, 1 batang broti panjang sekitar 1 meter, dan pecahan kaca pintu mobil.
"Total kerugian yang dialami korban ditaksir bernilai Rp. 2,5 Juta. Saat ini pelaku DG alias Dedi beserta barang bukti kini telah kita amankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," Tukas Kapolsek mengakhiri.**
(Indra Dharma)