Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri dan Penadah Buah Sawit
DikoNews7 -
Kepolisian sektor Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu amankan dua orang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit dan penadahnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 03.15 WIB di Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Sumut.
"Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah dan sejumlah personil Polsek setempat," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Leonardo Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (23/5) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat.
Parlando menuturkan, adapun identitas kedua pelaku adalah HT (20) terduga pelaku pencurian dan SO (35) yang berstatus sebagai penadah atau pembeli buah kelapa sawit hasil curian tersebut.
"Kedua pelaku merupakan warga Desa Parpaudangan, Kualuh Hulu," ujarnya menambahkan.
Dalam keterangannya, Parlando juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan buntut dari respon Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dalam menyikapi keresahan warga dan pihak perkebunan prihal maraknya pencarian buah kelapa sawit di daerah mereka.
"Dalam menyikapi keresahan warga dan pihak perusahaan terkait maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit dilingkungan mereka, saat itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan sejumlah personil untuk rutin melakukan patroli dilokasi setempat," ujarnya.
Pada saat melaksanakan patroli itu, kata Parlando, petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli buah sawit curian di rumah tersangka SO.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, sabungnya, petugas akhirnya berhasil melihat seorang pelaku yang datang kerumah SO untuk menjual buah kelapa sawit yang diduga merupakan hasil curian.
"Saat itu pelaku HT datang kerumah SO menggunakan sepeda motor sambil membawa keranjang yang berisi Tanda Buah Segar (TBS). Saat sedang menimbang buah sawit hasil curian itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," tutur Kasihumas.
Hasil interogasi, tutur Parlando, pelaku HT mengaku bahwa TBS yang ia jual kepada SO tersebut merupakan buah hasil curiannya dari perkebunan PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.
"Setelah dilakukan interogasi dilokasi, selanjutnya tersangka HT dan SO beserta sejumlah barang bukti diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit sepeda motor milik tersangka HT dan 6 Tros buah kelapa sawit," Imbuh Parlando merincikan.
Selain bareng bukti tersebut, tambah Parlando, petugas juga menyita 143 tros buah kelapa sawit dari lokasi tersebut.
"Disitanya 143 tros TBS tersebut karena diduga juga merupakan buah hasil pencurian yang telah dibeli oleh tersangka SO," Tukas Parlando mengakhiri.
(Indra Dharma)