Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Handphone
Rabu, 22 Mei 2024
DikoNews7 -
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Jalan M. Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku bernama M Abdul Rahman Wahif alias Abdul (24) warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa pencurian handphone itu dialami oleh pelapor Fidel Roberto Tarigan (28) warga Jalan Cempaka, Binjai.
"Pada hari Senin
tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 14.45 wib korban meletakkan tiga unit
handphone diatas meja jualan miliknya, dan pada saat itu korban ke
kamar mandi untuk mencuci botol saos. Lalu berselang sekitar 5 menit
kemudian korban kembali kedalam warung dan melihat 3 unit handphone
milik korban sudah tidak ada lagi," kata Kompol Yayang, Selasa
(21/5/24).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 433 / V / 2024 / SU / POLRESTABES MEDAN / SPKT / SEK MDN BARU tanggal 13 Mei 2024.
"Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 22.00 Wib di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah bersama barang bukti 1 buah jaket woody yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dan yang terekam rekaman CCTV," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)