Tindaklanjuti Tuntutan Mitra Angkutan Sewa Khusus (Online), Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator
Kamis, 09 Mei 2024
DikoNews7 -
Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh asosiasi mitra,
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menggelar rapat Angkutan Sewa Khusus
(ASK). Rapat digelar di ruang kerja Kadishub Sumut, Agustinus
Panjaitan.
Mengawali
rapat, Agustinus menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut aksi
unjuk rasa yang dilakukan oleh asosiasi driver online pada 30 April
2024 lalu, yang salah satu tuntutan utamanya adalah penegakan aturan
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) tentang Tarif ASK di
wilayah Sumut.
“Salah
satu tuntutan mitra adalah terkait aplikator yang menetapkan tarif tidak
sesuai dengan tarif batas bawah yang tertuang dalam SK Tarif. Selain
itu, keresahan juga muncul terkait rekrutmen mitra oleh aplikator yang
tidak lagi melibatkan vendor atau badan usaha angkutan sebagaimana
dipersyaratkan dalam Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
ASK,” ujar Agustinus, Rabu (8/5).
Sementara
itu, Dishub Sumut mencatat bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari penerbitan Kartu Elektrik Standar Pengawasan (KESP) pada tahun 2023
sebesar Rp 350 juta, namun realisasinya hanya tercapai sekitar 62%,
dengan kontribusi terbesar justru berasal dari angkutan konvensional
(AKDP) bukan dari ASK.
Dalam
rapat tersebut, perwakilan dari Gojek/Gotopedia, Danang, menyatakan
bahwa Gojek telah mengikuti aturan tarif yang ditetapkan sesuai SK Gubsu
yaitu batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer.
Terkait kewajiban
mengurus KESP, Danang menyatakan kesiapannya untuk mendukung kewajiban
tersebut. Selama ini kami terus menghimbau melalui aplikasi kepada para
mitra Gojek agar mengurus KESP," imbuh Danang.
Andre
dari Maxim menambahkan, tarif termurah yang mereka berlakukan sesuai
SK Gubsu yakni di atas Rp 3.800 per kilometer merupakan harga ikutan
dari biaya potongan aplikasi.
Terkait KESP, aplikator mewajibkan mitra
untuk mengurusnya, meskipun terdapat kendala dalam pengumpulan data
karena beberapa mitra mendaftar ke beberapa aplikasi.
Guruh,
perwakilan dari Grab, menyoroti masalah terkait biaya promo dan
tanggung jawab vendor terhadap mitra dalam kasus kecelakaan.
Dishub
Sumut menjelaskan, perusahaan atau perorangan dapat mengurus KESP, dan
akan menyurati vendor untuk memastikan pengurusan KESP dilakukan secara
tepat.
Dalam rapat
tersebut, Agustinus juga menyoroti salah satu kewajiban vendor atau
operator ASK menyampaikan data mitra di masing-masing aplikator untuk
memberikan akses data/informasi mitra yang bergabung dan jumlah unit
angkutan sewa khusus yang telah dilengkapi dengan KESP.
Sesuai dengan
surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub yang
ditujukan kepada para Kadishub Provinsi.
“Untuk itu, kami akan meminta
agar aplikator memberikan akses data tersebut guna pengawasan dan
pembinaan oleh Gubernur Sumut selaku pemberi izin,” tambahnya.
Agustinus
menekankan pentingnya sosialisasi terkait tarif dan KESP, serta
perlunya data yang akurat untuk pengawasan dan pembinaan.
“Kami akan
terus berupaya untuk menindaklanjuti tuntutan mitra ASK dan meningkatkan
pengawasan terhadap aplikator dalam mematuhi aturan yang berlaku,”
jelasnya.
Rapat ini
diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan
kesejahteraan mitra ASK dan menjaga keteraturan dalam industri angkutan
sewa khusus di Sumatera Utara. (*)