Ungkap Kasus Pencurian HP, Polisi Amankan Diduga Pelaku
DikoNews7 -
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka Donni Sitorus (25) warga Dusun Pemindahan Pakam Aek Nauli, kecamatan Medang Deras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHP pidana.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH, Rabu (08/05/2024).
Kamis (02/05/2024) sekira pukul 02.00 Wib. Di Dusun III Kandangan Desa Kandangan, kecamatan Laut Tador, kabupaten Batu Bara, awalnya Harun, 53 (korban) sedang tidur di dalam rumah milik adiknya bernama Zaitun, lalu korban terbangun pada pukul 02.00 Wib dan melihat pintu belakang sudah terbuka, tutur Kanit.
Lanjut Kanit, korban membangunkan adiknya dan beserta suami adiknya dan mengecek ke belakang dan memberitahu bahwa rumahnya sudah di maling orang.
Kemudian korban dan adiknya mengecek barang-barang yang hilang dan diketahui bahwasanya HP Vivo Y01 warna biru, uang Rp 650.000.00 dan satu buah tabung gas LPG 3 kg telah hilang dalam rumahnya.
Kemudian korban dan beserta adiknya keluar rumah mengecek dan mencari pelaku, namun tidak ketemu. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.150.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura, sebut Kanit.
Setelah menerima laporan, pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Bandar Khalifah kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan sigap Personil Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi.
Terhadap pelaku diamankan, setelah mengakui perbuatannya, maka dilakukan penangkapan pelaku pada saat melakukan pencurian dan pelaku diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Reporter : Erwin