Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
DikoNews7 -
Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan
aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi,
Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).
Kronologinya,
pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan
patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58'
315" N – 103°22 '464" E.
Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang
Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM
Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan
aktifitas penambangan pasir.
Dengan adanya aktifitas ilegal
tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy
Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan
pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.
Pada pukul 09.00
WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah
untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK
termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan
pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai
berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan
bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan
KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.
Ketiga kapal
berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16
Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26
Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran
tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut
diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan
kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.
Serta, Surat
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang
Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak
Melayu.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
(Humas Bakamla RI)