Diduga Aset PKPNRI Digelapkan, Ahli Waris Lapor ke Polda Sumut


DikoNews7 -

Dugaan aset koperasi digelapkan, bendahara PKPNRI (Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia) Misbah dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan diduga penggelapan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/ B/812/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelapor Tetty M Siregar warga Jalan ST SP Mulia Gang Karya No. 24 didampingi Pengacara Law Office Adiguna Prawira & Partner's mengatakan kalau aset PKPNRI berupa tanah diduga telah dijual.


Ahli waris alm H Sori Muda Siregar yang memiliki tanah di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Sumut.

Sebelumnya sesuai akta jual beli nomor 19 Februari PSP/ 1989 dengan luas lebih kurang 520 meter2 dengan batas utara dengan perumahan Haji Adanan Pulungan, timur berbatas dengan B. Muda, selatan berbatas dengan Datuk Aek Libung dan Barat berbatasan dengan gang.

"Berdasarkan penjelasan saudari Tetty salah satu ahli waris pada bulan April 2024 tanah tersebut diduga telah dijual oleh bendahara Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia Kota Padang Sidempuan kepada Poniman," jelas Adiguna SH MH kepada wartawan.

Diketahui kalau agen penjualan tanah aset PKPNRI telah memperlihatkan kwitansi jual beli tanah itu. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel