Diduga Kuasai Lahan Ratusan Hektar Tanpa Hak & Izin di Labusel, Masyarakat Laporkan PT STA ke Mabes Polri
Jumat, 28 Juni 2024
DikoNews7 -
Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) melaporkan tindak penguasaan lahan tanpa hak & izin yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Sumber Tani Agung (STA) ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dilaporkannya STA Ke Mabes Polri
terkait penguasaan lahan seluas 569 hektar yang berada di Dusun Tanjung
Marulak, Desa Huta Godang, Kec Sungai Kanan, Kab Labuhanbatu Selatan,
Provinsi Sumut tersebut dilakukan dimana PT STA
tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak memiliki Izin Usaha.
Pelaporan ataupun pengaduan tersebut dilakukan atas dasar keresahan Masyarakat yang tinggal di sekitar lahan kebun sawit yang dikuasai tanpa hak oleh PT STA karena telah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan pada kebun-kebun milik mereka.
Juru Bicara MDTM, Erlim Pane mengatakan, penguasaan lahan oleh PT STA tersebut merugikan negara dan masyarakat.
Negara mengalami kerugian karena sumber daya alam milik negara dieksploitasi oleh PT STA secara melawan hukum tanpa adanya HGU dan IUP, padahal seharusnya pengelolaan lahan sebesar 569 hektar tersebut memberikan keuntungan kepada negara dengan adanya HGU dan IUP.
"Masyarakat dirugikan akibat lahan seluas 569 hektar tersebut telah “dimonopoli” oleh PT STA tanpa melibatkan masyarakat dusun tanjung marulak itu sendiri yang sejak lampau mengadu nasib dengan mata pencaharian mengelola Perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Erlim juga menambahkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara DPRD Kab.Labuhanbatu Selatan, Pihak PT STA, Badan Pertanahan Nasional Kab.Labuhanbatu Selatan dan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak.
Dalam RDP tersebut sangat jelas pihak PT STA sendiri mengakui tidak memiliki HGU terkait penggunaan lahan di Desa Huta Godang, Dusun Tanjung Marulak.
"Hal ini membuktikan bahwa PT STA telah menguasai lahan pada Desa Huta Godang di Dusun Tanjung Marulak selama 39 tahun tanpa adanya legalitas apapun selaku badan usaha yang mengelola sumber daya alam perkebunan. Seharusnya izin tersebut merupakan kelengkapan utama dimiliki oleh PT STA, terlebih lagi PT STA merupakan perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa efek," tambah Erlim.
Aldi Raharjo, Kuasa hukum MDTM dari Dalimunthe and Tampubolon (DnT) Lawyers menyatakan akan mengawal terus pelaporan/pengaduan yang dilakukan oleh kliennya tersebut hingga PT STA dituntut atas penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa hak terhadap perkebunan seluas 569 Hektar yang berada di daerah kliennya tersebut.
“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini, akan membuat mata dunia kembali terbuka dan tertuju pada praktik-praktik lapangan yang merugikan masyarakat dan sumber daya alam selaku kekayaan negara” Ujar Aldi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*)