Lakukan Pengejaran Hingga ke Provinsi Riau, Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ringkus Pelaku Curas


DikoNews7 -

Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan terhadap seseorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Perbaungan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada 16 Mei 2024 yang lalu. 

Pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB dilokasi persembunyiannya diwilayah Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, Kamis (27/6) di Polres Labuhanbatu. 

"Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah berhasil menangkap seorang pria pelaku Curas yang terjadi di Desa Perkebunan, Labura pada 16 Mei yang lalu. Pelaku berinisial LAH alias Anwar (24) warga Kualuh Selatan, Labura. LAH berhasil ditangkap dilokasi persembunyiannya diwilayah Rokan Hulu, Riau," ucapnya.

Parlando menuturkan, kasus Curas tersebut menimpa korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga atas nama Devi Novitasari (25) warga Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 09.15 WIB, Devi berangkat dari rumahnya di Dusun 1A Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, hendak pergi kerja ke Aek Kanopan. 

Setibanya di Simpang Pinggir Jati, kata Parlando, tepatnya di jalan perkebunan sawit PT. Sinarmas, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, tiba-tiba korban dihadang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang muncul dari perkebunan sawit dan memegang sebilah pisau. 

Selanjutnya, pelaku langsung merampas sepeda motor yang dikendarai Devi. 

Saat itu korban sempat berteriak minta tolong, dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian. Kemudian, Devi bertemu dengan warga untuk meminta bantuan dan membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu.

"Akibat kejadian tersebut, ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp.18 Juta," ujar Parlando merincikan. 

Selanjutnya, kata Parlando lagi, pada senin 24 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan Team langsung melakukan penyelidikan ke daerah Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. 

Dari hasil penyelidikan itu, Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di simpang Genjer, Kecamatan Tambusai Utara, Team berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. 

"Dalam proses pengembangan itu pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," Imbuhnya. 

"Saat ini pelaku LAH alias Anwar sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 tentang pencurian," tukas Parlando mengakhiri.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel