Per Mei 2024, KTP Medan Bisa Dipakai Berobat Gratis di Provinsi Lain


DikoNews7 -

Walaupun berada di luar kota maupun provinsi Sumut, warga Medan tetap bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP di rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Keistimewaan ini diperoleh karena Medan telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). 

Sampai Mei 2024, Dinas Kesehatan Medan mencatat sudah 723 warga Medan berobat gratis menggunakan KTP pada 48 rumah sakit di luar Kota Medan, antara lain  di Jogjakarta, Jawa Barat, Tangerang, Jakarta, dan Aceh.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, M. Kes., Senin (10/6) di kantornya. 
 
“Selain di Medan, pelayanan kesehatan melalui UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah ini dapat diperoleh di rumah-rumah sakit yang berada di luar Medan. Syaratnya, rumah sakit itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya. 
 
Didampingi PIC UHC Kota Medan Salmon Urung Yanta Sembiring  Brahmana, SKM., M.Kes, Surya menerangkan, sebuah daerah atau kota mencapai predikat UHC apabila kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 95 persen. 
 
Dia menambahkan, Medan telah melampaui angka 95 persen ini pada 1 Desember 2022 dan per Mei 2024 capaian UHC telah mencapai 98,31 persen. 
 
“Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah memberi kontribusi cukup berarti dalam pencapaian predikat UHC ini,” sebutnya. 
 
Dengan pencapaian ini, sebutnya, maka seluruh warga Medan dapat berobat di dalam maupun luar kota pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dengan menggunakan KTP.
 
“Ini pencapaian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, seluruh masyarakat Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP yang telah aktif minimal tiga bulan,” ungkapnya. 
 
Surya mengatakan, pasien UHC ini dirawat di Ruang Kelas III yang akses pelayanannya sama dengan Kelas II maupun I. “Hanya berbeda di fasilitasnya, tetapi pelayanan kesehatannya tetap berkeadilan.”
 
Dia menerangkan, pelayanan kesehatan dalam program ini bisa dilakukan di puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit. Dia menambahkan, apabila dokter kondisi pasien membutuhkan perawatan lanjutan, barulah pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit. 
 
“Tentunya puskesmaslah yang mendaftarkan pasien itu ke BPJS Kesehatan, tanpa memperhatikan kepesertaan sebelumnya, apakah memang belum terdaftar atau tidak aktif karena menunggak," ucapnya.
 
Jika dalam keadaan emergensi, lanjutnya, warga bisa langsung ke IGD rumah sakit hanya dengan membawa KTP. 
 
Nantinya, rumah sakit itu yang akan mendaftarkan pasien tersebut sebagai penerima manfaat UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah dan pembiayaannya tentunya mengikuti regulasi yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Surya menekankan, dengan adanya program ini masyarakat Medan bisa berobat kapan saja. 
 
“Kapan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan tidak bisa diprediksi, karena itu kita membentuk tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.”
 
Untuk mempermudah masyarakat mendapat akses layanan kesehatan, pihaknya juga membuat wahana berupa group WA yang beranggotakan seluruh direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kepala puskesmas se-Kota Medan, dan PIC (Person in Charge) Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Sosial, dan BPJS. 
 
Wahana ini guna mengatasi kendala di lapangan, termasuk untuk koordinasi saat pasien datang di hari libur. 
 
“Perlu diketahui, sistem UHC di Medan non cut off, artinya saat didaftarkan masyarakat didaftarkan sebagai peserta JKMB saat itu juga kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, tanpa harus melewati masa tunggu,” ungkapnya seraya mengatakan, dengan kolaborasi ini kendala di lapangan dapat diatasi dengan cepat.   
 
Tim kolaboratif ini, lanjutnya, bertujuan agar seluruh penduduk Medan yang sakit bisa mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit, baik yang ada di Medan, di luar Medan, Sumut, maupun seluruh Indonesia. 
 
“Yang penting pasien itu penduduk Medan dengan NIK yang aktif, baik dia tinggal di Medan ataupun sedang berada di luar kota Medan, termasuk yang sedang menempuh pendidikan,” tandasnya. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel