Pj Bupati Deli Serdang Ajak Kades Tingkatkan Status Kemandirian Desa


DikoNews7 -

Pengambilan Sumpah/Janji dan Pengukuhan Kembali Kepala Desa Periode 2018-2024 Kabupaten Deli Serdang di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/6/2024).

Pada bimbingan dan arahannya PJ Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan, Saat ini telah terbit undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Hari ini adalah salah satu momentum dari implementasi undang-undang tersebut yaitu dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan Pasal 118 huruf "e" yang disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang - undang ini", ucap Pj Bupati.

Ir Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa, Kabupaten Deli Serdang memiliki 76 orang kepala desa periode 2018-2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 februari 2024, dan ada 3 orang kepala desa yang mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024, sehingga pada saat ini ada 73 orang kepala desa yang diangkat kembali menjadi kepala desa.

Berdasarkan hasil indeks desa membangun pada tahun 2024, dari 73 (tujuh puluh tiga) kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini terdapat 65 desa berkembang, 7 desa maju dan 1 desa mandiri,ucapnya.

PJ Bupati Deli Serdang berharap dengan waktu kurang lebih 2 tahun ini dapat benar-benar dimanfaatkan, sehingga status kemandirian desa bisa ditingkatkan lagi.

Hadir Sekdakab Deli Serdang H Timur Tumanggor SSos MAP, Pj Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Ismiralda Wiriya Alrahman, Ketua Dharmawanita Persatuan Ny Hj Boya Timur Tumanggor, para Staf Ahli Bupati,  para Asisten, para Pimpinan OPD, para Camat serta pejabat Pemkab Deli Serdang dan lainnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel