Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku Begal
Kamis, 13 Juni 2024
DikoNews7 -
Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tiga terduga pelaku begal,
Rabu (12/6) dini hari. Dari tangan kawanan begal ini, personel Unit
Reskrim Polsek Medan Baru menyita barang bukti berupa 1 buah gunting
panjang.
Ketiga Kawanan begal ini masing-masing berinisial SI (38) warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, AAS (32) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan KDN (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya terhadap seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di disamping miie sop Blitar Warisan.
Ketiga kawanan begal itu pun menjadi bulan-bulanan masyarakat dan warga sekitar yang sedang melintas.
"Beruntung, personil kita cepat tiba dilokasi kejadian dan para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Medan Baru. Kemudian, korban Petrus Halawa pun membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU," kata Kompol Yayang.
Kompol Yayang menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja.
Saat
tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping mie sop Blitar Warisan, ketiga
pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban
terjatuh dari sepeda motor miliknya.
"Pelaku KD mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," papar Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) TAhun 2008 ini.
Kompol Yayang mengungkapkan bahwa para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal," ungkap Kompol Yayang.
Kompol Yayang menjelaskan para pelaku dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dandijual kepada temanya bernama Jefri yang saat ini sedang berada di Aceh.
"Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga," tambahnya.
Untuk modusnya, ketiga pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa pelaku KDN.
"Biasanya mereka naik sepeda motor bonceng tiga dan keliling kota mencari mangsa. Kemudian calon korbannya diikuti dan dilokasi yang sepi, pelaku mengancam bahkan tak segan-segan menikam korbannya dengan gunting," terangnya.
Selain mengamankan barang bukti gunting panjang, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam pelat BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih pelat BK 5937 AKM (milik korban).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini. (*)