Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penyekapan


DikoNews7 -

Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan berinisial WR (27). Tersangka ditangkap polisi pada hari Selasa, 25 Juni 2024 di Kawasan Jalan Krakatau Medan.

WR yang merupaka  warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia ini, melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap korbannya bernama Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.
 
"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224, yang selanjutnya 3 orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6).
 
Apesnya, ketika dimasukkan kedalam mobil, korban mengenali salah seorang pelaku berinisial W.

"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku W dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," jelas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
 
Tidak berhenti di situ, Yayang menyebutkan bahwa pelaku yang belum puas dengan aksinya kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang.
 
"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama tersangka sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Kemudian, usai disekap dan berhasil melalukan pemerasan, akhirnya korban dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
 
"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian  dibebaskan oleh pelaku di pinggir jalan," ungkap Kompol Yayang.
 
Yayang menyebutkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani diproses hukum lebih lanjut.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutup Kompol Yayang. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel