Polsek Panai Tengah Berhasil Ringkus Pelaku Pembobolan Gudang Milik PT LTS
DikoNews7 -
Team Opsnal Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria terduga turduga kawanan pelaku pembobolan gudang milik PT Lingga Tiga Sawit yang berlokasi di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumut yang terjadi pada MINGGU siang, 9 Juni 2024.
Dari pengungkapan tersebut pihak Kepolisian Sektor Panai Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PH alias Ical (24) warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat ini pihak mereka masih memburu dua orang tersangka lainnya yang merupakan rekan tersangka saat melakukan pembobolan gudang tersebut.
"Dalam pengungkapan kasus pembongkaran gudang milik PT. LTS di Kecamatan Panai Tengah, pihak Polsek sudah berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial PH alias Ical. Sedangkan untuk dua orang tersangka lagi masih dalam proses pengejaran," demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, Senin sore (10/6) di Polres Labuhanbatu.
Selain berhasil menangkap salah satu pelaku, terang Parlando, pihak kepolisian sektor Panai Tengah juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa 2 Jerigen Pestisida dan satu unit sepeda motor jenis bebek tanpa nomor polisi.
Dari isi laporan pihak perusahaan atasperistiwa pembobolan gudang itu, sambungnya lagi, pihak PT. LTS mengalami kehilangan beberapa barang berupa 2 Jerigen Pestisida, 6 Set galah viber dan 6 unit egrek. "Akibat dari kejadian tersebut Pihak PT.Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp.10 juta 160 ribu," ujarnya menambahkan.
Kepada petugas, tersangka PH alias Ical juga mengaku telah melakukan pembobolan gudang milik PT LTS tersebut bersama dua orang rekannya berinisial WU dan RI. Menurut pengakuan tersangka, dirinya bersama kedua rekannya melakukan pembobolan gudang tersebut melalui pintu bagian belakang gudang.
"Saat ini pelaku PH alias Ical sudah diamankan di Polsek Panai Tengah dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencarian. Untuk dua orang pelaku lainnya yakni WU dan RI masih DPO," papar Parlando mengakhiri keterangannya.
(Indra Dharma)