Ramadhan Zuhri SH : Polres Batu Bara Diminta Serius Tangani Penelantaran Anak


DikoNews7 -

Kasus penelantaran anak perlu menjadi perhatian serius Polres Batu Bara, ditandai dengan minimnya penanganan dan perhatian terhadap kasus anak terutama kasus anak mengalami penelantaran oleh orang tua, sementara anak merupakan generasi penerus masa depan keberlangsungan Bangsa.

Hal ini disampaikan advokat sekaligus lawyer Kabupaten Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada awak media, Kamis (20/06/2024).

Ramadhan Zuhri menyinggung terkait laporan ke Polres Batu Bara Nomor LP/B/221/V/2024/SPKT/POLRES mengenai laporan masyarakat a.n Dina Alfi Syahri warga Dusun I Perk Tanah Itam Ulu (TIU) kecamatan Datuk Lima Puluh ke Mapolres Batu Bara terkait penelantaran anak.

Namun, setelah keluar putusan pengadilan agama melalui aduan Dina Alfi Syahri, terlapor a.n Sandy Nayoan tersebut yang mewajibkan terlapor untuk memberikan nafkah 1 orang anak setiap bulan sebesar Rp1.000.000, tidak terealisasi hingga saat ini. Sehingga pelapor mengeluhkan kondisi tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut didampingi kuasa hukum Ramadhan Zuhri, SH ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Sebelumnya, Dina Alfi Syahri melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sandy Nayoan tanggal 30 September 2020 lalu, setelah putusan pengadilan agama diwajibkan Terlapor membayarkan uang nafkah sebesar 1 juta sebab pelanggaran dugaan Tidak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kakerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Ramadhan Zuhri sebagai kuasa hukum pelapor menyayangkan bahwa kliennya hingga saat ini belum mendapatkan haknya terhadap nafkah anak sebesar 1juta perbulan setiap anak kliennya hingga saat ini.

Sehingga sebagai kuasa hukum Ramadhan Zuhri kembali memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya ke Polres Batu Bara, agar Polres melalui Unit PPA segera menindak pelaku terkait implementasi putusan pengadilan agama tersebut.

Disamping itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Batu Bara melalui Bendahara Husnul menyayangkan tindakan pelapor yang tidak memberikan nafkah kepada anak-anak nya, seharusnya orang tua terus memberikan perhatian dan nafkah kepada anak walaupun sudah bercerai, sebab tidak ada mantan anak dan mantan orang tua, tukasnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel