Team Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus 1 dari 4 Pelaku Perampokan di Padang Halaban
DikoNews7 -
Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria terduga kawanan pelaku perampokan yang terjadi di Areal perkebunan PT Smart Padang Halaban pada Minggu 16 Juni 2024 yang lalu.
"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MO alias Jon (55), warga Desa Simpang Empat Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, Rabu (19/6) di Mapolres Labuhanbatu.
Diterangkan Kasihumas, penangkapan terhadap pelaku MO alias Jon dipimpin langsung oleh Ipda Bambang Wahyudi Siagian selaku Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu. Pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus perampokan terhadap korban bernama Amansah, warga Dusun Pulo Hopur, Kecamatan NA XI-X, Labura di PT Smart pada hari Minggu kemarin.
"Saat itu korban bersama adiknya yakni Fauziah sedang mengendarai sepeda motornya diareal perkebunan tersebut, setibanya ditugu batas Kecamatan Aek Kuo dan Kecamatan Marbau, sekira pukul 20.00 WIB, korban diberhentikan paksa oleh empat orang pria yang tidak mereka kenal yang langsung merampas sepeda motor, HP dan Tas milik korban," terangnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, sambung Humas, tersangka MO dan kawanannya juga membawa sajam berupa parang untuk menakut nakuti korbannya.
"Usai melakukan aksi perampasan dan menganiaya korban, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan kedua korban diareal perkebunan setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepalanya dan mengalami kerugian berkisar Rp. 4 juta," Imbuhnya merincikan.
Setelah menerima laporan dari korban, tuturnya lagi, Team Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan, dimana pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan terhadap tersangka MO Alias Jon, petugas juga menemukan beberapa alat bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor, 1 buah Topi dan 1 buah Masker kain bercorak loreng yang digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan itu.
"Untuk proses hukum, selanjutnya pelaku MO Alias Jon dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas. Terhadap tiga pelaku lainnya saat ini kasih dalam proses pengejaran," tutup Parlando mengakhiri.
(Indra Dharma)