Ungkap Penyalahgunaan 10 Ton Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polres Tapanuli Selatan
Kamis, 06 Juni 2024
DikoNews7 -
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasinya kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berhasil ungkap penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.
"Kami
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim
Polres Tapsel atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan
penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi. Pertamina Patra Niaga juga
mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi
agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar Area
Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut,
Susanto August Satria, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Ia
menjelaskan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya
serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM
bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan
BBM subsidi.
"Kerja
sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera
Utara (Sumut) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini
terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," jelasnya.
Selain
berkoordinasi dengan aparat, kata Satria, Pertamina Patra Niaga juga
menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi
agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Jika
menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada
aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC)
di nomor 135," imbuh Satria.
Sebelumnya,
Polres Tapsel ungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi
ini, dari sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae,
Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/5/2024).
“Yang
menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS,
profesinya (oknum) Kepala Desa,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir
Ahmadi, SIK, MH, bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, SH, MH
yang dikutip dari laman online Humas Polri.
Kapolres
Tapsel menjelaskan, bahwa kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit
Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil
penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar
subsidi.
“Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Selanjutnya,
pihaknya menangkap, AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap
tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50), pada saat melakukan
pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah
kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di
mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,”
kata Kapolres Tapsel.
Selain
pemilik Gudang dan sopir, urai Kapolres Tapsel, pihaknya juga menangkap
salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, untuk
saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
Polres
Tapsel juga mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar
subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter.
Terhadap kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Selain
itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar
subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres Tapsel mengaku
akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke
Kejaksaan.
“Mungkin
ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana)
ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak
pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),”
pungkas Kapolres Tapsel. (*)