Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
DikoNews7 -
Bakamla RI melalui
aset patroli KN Pulau Nipah-321 menjemput 16 nelayan Indonesia yang
ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima
dilaksanakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Kamis (11/7/2024).
Mulanya,
16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada (25/4) karena diduga telah
memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara illegal.
Kemudian pada (24/6), Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan illegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut.
Dalam persidangan, Hakim memutuskan membebaskan 16
nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara illegal di wilayah
Malaysia.
Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi
dengan Bakamla RI dan APMM guna memfasilitasi pemulangan menuju batas
laut terluar Malaysia, untuk diserah terimakan kepada otoritas terkait
di Indonesia.
Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau
Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar,
Batam. Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu, Bakamla RI,
KJRI Johor Bahru, dan APMM.
Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona
Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul
Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah
Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.
Setibanya,
Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan
Perikanan Prov. Kepulauan Riau untuk di data dan dipulangkan kedaerahnya
masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Monitoring dan
Evaluasi Patroli Bersama yang dipimpin oleh Direktur Operasi Laut
Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, serta Forkopimda Kepulauan
Riau.
(Humas Bakamla RI)