BAP Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp600 Juta Mandek, Panit Tipiter: Ada Pembayaran Rp25 Juta
Rabu, 03 Juli 2024
DikoNews7 -
Sejak Laporan Pengaduan tahun 2019, hingga saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Suryani alias Li Hui, kasus dugaan penipuan penggelapan Rp600 juta dengan modus bisnis online, tak kunjung dilengkapi penyidik.
Tersangka Suriyani alias
Li Hui pemilik mie dolar Acim di Jalan Bambu No 53, Kelurahan Durian,
Kecamatan Medan Timur, dilaporkan oleh Fitryah ke Polrestabes Medan
sesuai LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN
tertanggal 08 Maret 2019.Informasi
diperoleh awak media pada Selasa (2/7/2024), BAP tersangka Suriyani
sudah 2 kali dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejari Medan. Namun, Jaksa
mengembalikan BAP ke penyidik untuk dilengkapi (P19).
Hingga saat ini penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan belum melengkapi BAP atas nama tersangka Suriyani. Sehingga pelimpahan ke 3 kalinya BAP tersangka Suriyani yang kini wajib lapor, belum juga diserahkan ke jaksa peneliti.
Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda O Siallagan ketika ditemui awak media, Jumat (28/6/2024) mengatakan, ada beberapa unsur yang belum dilengkapi penyidik, sehingga BAP (tersangka Suriyani) belum diserahkan ke jaksa.
"Ada yang harus dilengkapi atau didalami lagi oleh penyidik. Diantaranya, ada 3 kali pembayaran via transfer oleh tersangka Suriyani ke korban (Fitryah)," sebut Ipda O Siallagan diruang kerjanya lantai 2 Satreskrim Mapolrestabes Medan.
O Siallagan didampingi penyidik melihat BAP tersangka Suriyani dan menjelaskan, total nilai atau uang yang dibayarkan tersangka Suriyani ke rekening korban sebesar Rp25 juta.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan pertanyakan proses penyidikan ke Polrestabes Medan.
Apa permasalahan dan kendala dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, sehingga BAP atas nama tersangka Suriyani terkait kasus ini masih belum lengkap
"Akan kita pertanyakan ke Kasat Reskrim dan Penyidik Reskrim Polrestabes Medan, proses penanganan kasusnya. Termasuk soal BAP dari tersangka yang belum juga lengkap," ujar Hadi ke wartawan yang mewawancarainya.
Hadi Wahyudi menegaskan bahwa kasus sindikat penipuan dengan modus bisnis online harus menjadi perhatian serius baik oleh Polda Sumut maupun Polrestabes Medan.
Pasalnya, kasus ini telah merugikan banyak
masyarakat dan harus diproses hukum sehingga tidak ada korban lainnya.
Kronologis Perkara
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula, saat korban Fitryah (40) warga Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area bertemu dengan tersangka Suriyani warga Jalan Bambu I No 53, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, di salah satu lokasi di Jalan Bambu I.
Di pertemuan itu, tersangka Suriyani menawarkan bisnis online kepada korban (Fitryah), dengan iming-iming adanya keuntungan dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan kartu kredit.
Atas tawaran tersangka Suriyani, korban tidak mau atau menolak. Dan tersangka kembali menawarkan atau merayu korban untuk bersedia menjalani bisnis online.
Karena terus didesak oleh tersangka Suriyani, akhirnya korban menerima tawaran setelah tiga kali diminta atau dirayu.
Dan pada 6 Desember 2017 di Jalan Zainul Arifin disalah satu gedung, korban (pelapor/Fitryah) ada menyerahkan kartu kredit dan fotokopi KTP kepada tersangka Suriyani.
Selanjutnya, tanpa seizin
korban, tersangka Suriyani melakukan transaksi atau penarikan dana
secara tunai (gesek tunai) dari kartu kredit korban di 2 toko sebesar
Rp20 juta dan Rp15 juta.
Besoknya, tersangka Suriyani kembali melakukan transaksi penarikan dana lagi secara tunai di 2 toko sebesar Rp10 juta.
Mengetahui hal tersebut, korban merasa keberatan dan meminta tersangka Suryani untuk mengembalikan kartu kredit miliknya, dan meminta mengembalikan dana penarikan tunai yang sudah dilakukan di beberapa toko.
Permintaan korban ditolak oleh tersangka Suriyani. Dan sebaliknya tersangka kembali meyakinkan korban bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit itu sebagai modal berbisnis online sesuai yang dijanjikannya, dimana nantinya ada perhitungan dan keuntungan yang diterima korban.
Berselang 2 minggu, tersangka kembali meminta barang korban untuk tambahan modal bisnis online, namun ditolak.
Permintaannya ditolak, tersangka Suriyani mengatakan ia tidak bertanggungjawab atas kartu kredit yang sebelumnya sudah dilakukan penarikan tunai.
Merasa takut, akhirnya korban menyerahkan kepada tersangka Suriyani berupa kartu kredit, uang ringgit Malaysia RM13.000. dolar Sin $2.000 dan Cina Dolar RMB Yuan 10.000.
Lalu Pada Maret 2018, tersangka kembali meminta tambahan modal dan seandainya korban tidak mau maka tagihan kartu kredit dan uang milik korban tidak akan diselesaikan.
Alhasilnya, korban kembali menyerahkan tambahan modal kepada tersangka Suriyani berupa perhiasan Rantai dan mainan Liontin 25 gram, gelang tangan 20 gram, rantai tangan 30 gram dan 20 gram.
Pada April 2018, pihak bank menelpon tentang tagihan kartu kredit. Sehingga korban meminta kepada tersangka agar semua modal yang telah diserahkan untuk dikembalikan.
Namun, tersangka Suriyani mengukur waktu hingga saat ini tidak mengembalikan semua barang milik korban. Tersangka sudah menggunakan kartu kredit yang diserahkan korban dan telah melakukan transaksi dana tunai dibeberapa took, outlet dan travel perjalanan.
Korban Ajukan Prapid
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, maka korban Fitryah melaporkan perbuatan Suryani ke Mapolrestabes Medan sesuai LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019.
Atas laporan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun LP korban sempat dihentikan penyidik.
Atas penghentian penyidikan itu, korban mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Nomor:3/Pid.Pra/2022/PN Medan.
Hakim PN
Medan memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan tersebut pada
tanggal 25 Februari 2022.
Selanjutnya,
pada 26 Januari 2023, dengan hasil kesimpulan gelar perkara pihak
kepolisian menyatakan terlapor Suriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Dan
ini dikuatkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
ditujukan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 17
Februari 2023, dimana disebutkan pada 15 Maret 2019 dimulainya
penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada 6
Desember 2017 disalah satu gedung oleh tersangka Suriyani. (*)