Diduga Laporan Dipetikemaskan, Noferius Gulo Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan & Pengeroyokan Atas Dirinya


DikoNews7 -

Korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh Noferius Gulo menanti keseriusan Penyidik Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporanya yang sudah dilaporkanya pada bulan November 2023 lalu. 

Noferius Gulo merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 6 (enam) orang pelaku yang masing-masing cukup dikenal oleh korban Noferius Gulo.

Menurut keteranganya, Korban dianiaya secara Bersama-sama oleh 6 orang pelaku pada saat ia menemani abangnya Bernama Iman Jaya Gulo dan Pamanya bernama Hendra Gulo membayar hutang di salah satu warung yang terletak di jalan Pertanian Pasar V Marindal Kabupaten Deliserdang. 

Bahkan bukan hanya dia yang dipukuli, Abangnya bernama Iman Jaya Gulo ikut dipukuli oleh Para pelaku. Akibatnya Korban Noferius Gulo dan Iman Jaya Gulo Mengalami Sejumlah Luka serius dan memar di sekunjur tubuhnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban Noferius Gulo membuat laporan ke polrestabes medan dengan tujuan agar dirinya mendapat perlindungan hukum dan para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, Laporanya telah diterima dengan Nomor Register STTLP/B/3914/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Ibarat Pribahasa “Sudah Jatuh tertimpah tangga” itulah yang dialami Noferius Gulo selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, karena Pihaknya sudah menjadi korban pengeroyokan malah jadi tersangka pula. 

Sebab, para Pelaku juga telah membuat laporan ke Polsek Patumbak dan telah diterima dengan nomor Laporan LP/B/789/XI/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, para pelaku melaporkan Korban Noferius Gulo dan Pamanya bernama Hendra Gulo. 

Lucunya, laporan Para Pelaku tersebut diproses cukup signifikan oleh penyidik Polsek Patumbak, Menurut Keterangan Noferius Gulo Bahwa atas laporan para pelaku tersebut Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Patumbak dengan cara mereka  dijemput langsung oleh anggota Polsek Patumbak tanpa didahului pengiriman Surat Undangan klarifikasi dari penyidik. 

Tak hanya itu, Noferius Gulo menuturkan juga bahwa Pihaknya (Noferius Gulo dan Hendra Gulo) telah menjadi tersangka atas laporan para tersangka tersebut serta Penyidik Polsek Patumbak juga telah mengeluarkan surat penangkapan tehadap mereka (Noferius Gulo dan Hendra Gulo), sehingga mereka saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor di polsek Patumbak. Ungkap Noferius Gulo.

Terbalik. Korban (Noferius Gulo) mengaku heran terhadap proses hukum atas kasus yang menimpah dirinya, Karena Laporanya di Polrestabes Medan terkesan dipetikemaskan dan sangat lambat penangananya dibanding dengan penanganan laporan para pelaku di Polsek Patumbak, karena sejak dilaporkanya kasus tersebut pada bulan november 2023 lalu, sampai saat ini penyelidikanya masih di tahap pemeriksaan hasil konfrontir oleh penyidik. 

Menurutnya, penyidik seyogianya segera menangkap para pelaku karena pihaknya telah dianiaya dengan cara dikeroyok oleh Para pelaku hingga membuat Sekunjur tubuhnya mengalami luka berat dan memar bahkan beberapa hari tidak dapat melakukan aktifitas karena harus berobat dan beristirahat untuk pemulihan kesembuhanya. 

Harapanya, Noferius Gulo saat ini tengah menanti keseriusan Penyidik Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporanya sesuai dengan Prosedur dan keadilan hukum, Bahkan Noferius Gulo berharap bahwa Penyidik polrestabes medan yang menangani laporanya pasti memberi perlindungan dan kepastian hukum kepadanya dengan menangkap para pelaku secepatnya dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ucap Noferius Gulo kepada media disalah satu  warkop di kota medan pada minggu lalu

Sementara itu Ketika tim media ini mengkonfirmasi kepada IPDA Senior Sianturi selaku penyidik  Laporan Noferius Gulo tersebut di Polretabes Medan, Pihaknya mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan laporan saling lapor.

“Terkait informasi ini adalah LP Saling Lapor, Kita sudah melakukan Cek TKP Bersama dengan Penyidik dari Polsek Patumbak”.

Balas Pak Senior Sianturi melalui pesan Whatshapp pada Rabu tanggal 25 Juni 2024. Namun untuk pertanyaan selanjutnya tentang lanjutan setelah cek TKP dan Penyelidikanya, pertanyaan tersebut belum direspon oleh Pak IPDA Senior Sianturi hingga berita ini tayang pada Rabu, 3 Juli 2024. Tim Investigasi. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel