Dishub Sumut Kembali Ingatkan Operator AKDP Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus
Kamis, 04 Juli 2024
DikoNews7 -
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan
kembali pentingnya kepatuhan operator Angkutan Kota Dalam Provinsi
(AKDP) terhadap ketentuan operasional pool bus.
Kadishub
Sumut, Agustinus Panjaitan, menyatakan Tim Terpadu akan terus melakukan
penertiban dilapangan dan memberlakukan prosedur penindakan
administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan
pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.15 Tahun 2019.
"Saat
ini, kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16
operator AKDP yang memiliki Pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas
Jalan Jamin Ginting, Medan, jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran
perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang," kata Agustinus dalam
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban
Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Rabu
(3/7/2024).
Agustinus
menjelaskan, setelah peringatan pertama ini, operator bus AKDP diberi
waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik
izin.
Ketentuan ini mencakup antara lain: mengoperasikan pool di tempat
yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan,
serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan,
sesuai Perwal Kota Medan No. 61 tahun 2018.
"Jika
peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua.
Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin
menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan
pool kendaraan yang digunakan oleh operator AKDP ilegal (plat hitam),
diberlakukan sanksi pidana oleh polisi," tegasnya.
Wakapolda
Sumut, Brigjen Roni Samtana, menekankan pentingnya peran negara dalam
menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh
elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda
menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap
pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya
melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan
Sisingamangaraja, Kota Medan.
"Kita
tidak melarang masyarakat berusaha di bidang angkutan. Tetapi ini
saatnya kita untuk lebih tertib," ujar Roni Santana. "Sesuai kewenangan
masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga
kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika
tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan
juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan
jika masih operasi," pungkasnya.
Langkah
tegas ini diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan
sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di
Sumatera Utara, khususnya dalam rangka menyongsong Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 Sumut - Aceh. (*)