Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsek Aek Natas Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan


DikoNews7 -

Dipimpin Ipda Bambang Wahyudi, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan terhadap seseorang pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

Hanya dalam hitungan jam, Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan dari keluarga korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini pelapor adalah Nurhajijah br Munthe (38), seorang Ibu rumah tangga, warga Desa Terang Bulan yang melaporkan penganiayaan yang dialami kakak kandungnya yakni IM (39) yang juga berasal dari desa yang sama. 

Dalam laporannya, Nurhajijah melaporkan bahwa kakak kandung nya telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DWR (30) seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (23/7) menjelaskan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Simpang Bropit, Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan. 

Menurut keterangan dari para saksi, kata Kasihumas, saat itu mereka melihat korban melintas berboncengan dengan rekannya berinisial SR. Tiba-tiba, pelaku DWR menghadang korban dan langsung terlibat perdebatan yang berujung pada aksi kekerasan dari pelaku. 

Dalam aksi kekerasan itu, sambung Kasihumas, pelaku DWR melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri hingga luka robek terbuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

"Setelah mendapat laporan dari pihak korban, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gunung Melayu. Selanjutnya tim langsung bergegas kelokasi dan menangkap pelaku," Ucapnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 15.00 WIB, sekira 3 jam setelah adanya laporan dari pihak korban. Setelah dilakukan introgasi di lokasi,  selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Aek Natas guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Papar Kasihumas menambahkan.

Dari kerjadian tersebut, terangnya lagi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan sarung terbuat dari kayu dan satu potong baju kaos berwarna abu-abu.

AKP Syafrudin menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel