Kasus Scam Online Internasional, Polri Tangkap 1 Tersangka Baru
Sabtu, 20 Juli 2024
DikoNews7 -
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban.
“Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka
ini masuk red notice ” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, di Gedung
Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7/2024).
L
yang diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
dan masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023 ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penangkapan
ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim
Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau
sekitar Rp15 juta per bulan.
“Dia
bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus
2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya,
yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.
Sebelumnya,
Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni
WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan
M.
Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L
diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam
online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
Tersangka
L dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun. (*)