Kejati Sumut dan Kejari Batubara Terima 5 TSK Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023
Rabu, 24 Juli 2024
DikoNews7 -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya, berkas dan tersangka langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldi SH. Saat
dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH
melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH
membenarkan.
"Benar,
hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima
pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana
korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah Kab. Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan.
Lima
tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH
(Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian
Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris
Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Adapun
besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara
ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Pasal
yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal
11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn
2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e
KUHPidana.
Lebih
lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5
tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024
sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim
JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan
dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera
disidangkan," pungkasnya. (*)