Masyarakat Keluhkan Bangunan di Badan Jalan Ghandi Simpang Amplas


DikoNews7 -

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan liar yang berada di badan Jalan Ghandi Simpang Amplas, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area.

Kepada awak media, warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan jika bangunan liar tersebut di fungsikan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha dan diduga milik oknum Kepling diwilayah tersebut.

Padahal Peraturan Walikota Medan nomor 9 tahun 2009 sudah sangat jelas tentang larangan mendirikan unit di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan.

Bangunan tersebut sangat mengganggu pandangan para pengguna Jalan Ghandi Simpang Amplas Kecamatan Medan Area dan membahayakan karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami meminta kepada Walikota Medan Bapak Bobby Afif Nasution segera menyahuti keluhan kami selaku masyarakat terkait bangunan tersebut", tandasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada pihak terkait. (Red)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel