Poldasu Ringkus Pemberi Perintah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo


DikoNews7 -

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap otak pelaku dibalik terbakarnya rumah wartawan yang dilakukan oleh dua eksekutor, dimana kedua pelaku pembakaran telah ditangkap.

Hasilnya, dalam waktu singkat Polda Sumut kembali berhasil mengungkap orang yang memberi perintah kepada kedua eksekutor yang telah ditangkap terlebih dahulu, untuk membakar rumah wartawan yang menewaskan 4 orang tersebut.

Si pemberi perintah adalah Bebas Ginting (BG) alias Bulang (62), warga Kabanjahe, Tanah Karo, dan saat ini pria berusia lanjut tersebut telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polda Sumut.
 
"Jadi, untuk pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial B alias Bulang. Dia lah yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024). 
 
Hadi menjelaskan bahwa tersangka BG merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YT.

"Tersangka B ini memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelas Hadi. 
 
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mencari motif para pelaku yang nekad melakukan aksi pembakaran yang terekam jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
 
"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," tutup Hadi. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel