Polisi Sebut Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Raup Rp 1,5 Triliun
Jumat, 19 Juli 2024
DikoNews7 -
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar empat negara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan, keempat negara menjadi korban scam online ini ialah Indonesia, Thailand, India, dan Tiongkok.
“Jadi
dia melihat Indonesia karena warga negara yang ikut itu Indonesia
kemudian di-blasting ke beberapa negara. China karena penduduknya
banyak, kemudian India itu padat,” kata Himawan di Jakarta, Kamis
(18/7/2024).
Selain perihal kepadatan penduduk, Himawan menyebut sindikat penipuan ini telah memetakan aktivitas online negara yang disasar.
Pemetaan
dilakukan pelaku dengan melihat social engineering, cara dimana penipu
atau pelaku menggunakan kesalahan atau kecerobohan individu untuk
mencuri data atau informasi penting yang konfidensial.
“Selain
mereka juga secara sosial engineering memprofiling kira-kira mana yang
mungkin atau jadi korban terbanyak,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Adapun
sindikat ini melancarkan aksinya dengan menyebarkan tautan website
melalui platform online seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp. Aksi
scamming itu dikendalikan dari Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Kenapa
ini di Dubai? Karena ini pusatnya mereka di Dubai, kita ambilnya Dubai
ini kita juga hasil penelusuran yang diberangkatkan kemudian ada di
Dubai, ada penerjemah di sana,” ungkap dia.
Total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini.
Mereka
ialah warga negara Tiongkok, ZS selaku pimpinan; tiga orang warga
Indonesia berinisial NSS, H, dan M yang membantu ZS melakukan aksi
tindak pidana ini.
Dari bisnis ilegal ini, SZ bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun.
Hasil
itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yang disasar,
Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan
Thailand Rp288 miliar.
Sementara itu, ada empat orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memburu
keempat DPO selaku koordinator dari operator sindikat penipuan tersebut.
(*)