Sinyalir Keterlibatan Anggota TNI, Anak Korban Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Melapor ke PUSPOM AD
Sabtu, 13 Juli 2024
DikoNews7 -
Eva Meliani Pasaribu (22), melaporkan keterlibatan anggota TNI berpangkat Koptu ke PUSPOM AD TNI di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Eva merupakan anak Rico
Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang meninggal dunia setelah
rumah yang ditempati dibakar orang tidak dikenal, Kamis (27/6/2024)
lalu.
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
“Hari
ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk
membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan
berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan
dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT,
di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk
take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang
ditulis korban.
Selain
itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna
Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah
Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut dan laman
pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna
Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan
keluarganya.
“Saya
berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar
segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,”
ujar Eva Meliani Pasaribu.
LBH
Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki
tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian
masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.
Setelah
melaporkan ke PUSPOM AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan
melakukan audiensi ke KOMNAS HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat
penanganan serius.
Berdasarkan
kronologi kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung
oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB.
“Sayangnya
ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan
memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.
Selain itu, ada sebuah kejanggalan dan ketidakkonsistenan saat konferensi pers.
Pertama,
keterangan yang disampaikan oleh Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf Rico
Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran
langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada
melakukan proses investigasi sebelumnya.
Kedua,
pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan
jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah
wartawan di Karo.
“Menurut
kami sikap panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI.
Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya
jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar
Irvan.
LBH
Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan
penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific
Crime Investigation (SCI).
SCI
merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah
untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan
hukum.
Metode
ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan
keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga
penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
“Tetapi
apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada
motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang
diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,”
ujar Irvan.
Terkait
laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP
Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan
UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International
Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.
Diketahui
penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja
menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran
rumah Rico Sampurna Pasaribu.
Selain
menewaskan Rico yang berprofesi sebagai wartawan ini, kebakaran itu
juga menewaskan 3 orang lainnya, yakni istri, anak dan cucu. (*)