Tolak Parkir Berlangganan, Puluhan Jukir Demo Gedung DPRD & Balaikota
Selasa, 23 Juli 2024
DikoNews7 -
Terkait parkir berlangganan yang banyak menimbulkan kekisruhan dilapangan, puluhan juru parkir (jukir) bersama keluarganya melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Medan dan Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Kedatangan
para jukir dan keluarganya ini didampingi elemen masyarakat dan meminta
Wali Kota Medan dan DPRD meninjau Perwal Wali Kota Medan tentang parkir
berlangganan tersebut karena berimbas kepada nasib rakyat kecil
khususnya para jukir yang selama ini bekerja untuk menghidupi
keluarganya.
"Kami minta pimpinan DPRD Medan melakukan pembatalan terhadap Perwal parkir berlangganan," teriak para jukir sembari membentangkan poster berisi penolakan atas parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan.
Wawan dari elemen masyarakat dalam orasinya di DPRD Medan meminta Wali Kota membatalkan Perwal No 26 Tahun 2024. Karena lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya bagi masyarakat Kota Medan.
"Penerapan Perwal No26 tahun 2024 dinilai cacat hukum karena tidak didahului dengan Perda dan disahkan oleh DPRD Medan sebagai mitra dari Pemko Medan di bidang Pengawasan kinerja Wali Kota/Pemko Medan," ucap Wawan.
Menurut Wawan, akibatnya telah terjadi tumpang tindih pendapatan antara Dishub Medan dan Dispenda Medan (Bapenda) terkait regulasi pelataran dan tepi jalan yang dikawatirkan dapat menurunkan PAD Kota Medan dari kontribusi parkir.
Orasi puluhan jukir itu, akhirnya mencair setelah anggota DPRD Medan Dumasari Hutagalung dari Fraksi Gerindra.
Duma yang menjumpai langsung para pendemo, berjanji akan
melanjutkan aspirasi pendemo karena fraksinya segera melakukan rapat
bersama pihak terkait.
"Kami, segera akan melakukan rapat. Mengenai jadwalnya serahkan saja sama kami," kata Duma menjawab desakan para pendemo.
Setelah mendapat jawaban dari anggota fraksi Gerindra itu, para pendemo langsung menyebrang dan menuju pintu depan Balai Kota Medan yang dijaga ketat oleh Polisi.
Kadishub Medan, Iswar Lubis mengatakan, bahwa yang menyatakan bahwa Perwal tak ada turunan Perdanya adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal.
"Yang ngomong gitu adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal. Kami membuat aturan pasti sudah di bahas di Bagian Hukum Pemko Medan," ujarnya.