Dinyatakan Lulus, Guru P3K Berikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Pada Kuasa Hukum


DikoNews7 -

Perjalanan panjang mengiringi kisah para honorer daerah (guru maupun tenaga teknis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara Formasi Tahun 2023, adalah merupakan pengumuman secara kolektip dari 354 orang dari berbagai Formasi yaitu, Tenaga Guru sebanyak 234 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 89 orang dan Tenaga Teknis Penyuluhan Pertanian sebanyak 31 orang.

ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beri jawaban : 

Bahwa para Tergugat II Intervensi, dengan Tegas menolak seluruh dalil - dalil Gugatan Penggugat, kecuali apa yang di akui Tergugat II Intervensi dalam jawaban ini, dengan alasan sebagai berikut : 

Bahwa para Tergugat. II Intervensi, masing-masing adalah Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Batu Bara Formasi Tahun 2023, yang dinyatakan Lulus seleksi dari Formasi Tenaga Guru pada Dinas Pendidikan kabupaten Batu Bara. 

Mendengar kabar tersebut, para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Batu Bara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang telah bersinergi memperjuangkan hak jawabnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Ermansyah Nasution lulus P3K mengungkapkan ribuan banyak terima kasih kepada PTUN Medan yang telah memutuskan perkara kami. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kuasa Hukum dan Pemkab Batu Bara yang telah berjuang menyelesaikan Gugatan di PTUN Medan. 

Tim penasehat hukum Ramadhan Zuhri. SH didampingi Dedi Suheri. SH dan Mhd. Ali Nasution melalui pesan Whats App nya, Senin (05/08/2024) menyampaikan, sebagai kuasa hukum Tergugat II Intervensi (mewakili guru honorer) menilai putusan tersebut sudah tepat dengan rasa keadilan, sebab penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan kecurangan tersebut. 

Selanjutnya kita meminta kepada Pemkab Batu Bara untuk bisa segera mungkin menerbitkan S.K para peserta P3K yang lulus tahun 2023 lalu, lanjut Zuhri. 

"Oleh karena NIP mereka tersebut telah rampung 100 % diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan Pengadilan yang Inkraht, " ungkapnya. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel