Edarkan Sabu di Rantauprapat, Warga Paluta Ditangkap Tim Narkoba Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial BH (32) yang merupakan warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

RH ditangkap petugas dirumah tinggalnya di jln Tenis, Kelurahan Siringo-Ringo pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 19,54 gram yang disembunyikannya  diatas lospeker yang berada diruang tamu. 

Informasi dari pihak kepolisian, RH merupakan pengedar narkotika yang selama ini beroperasi diwilayah Siringo-Ringo. Sedangkan dari data diri, RH merupakan warga Sihopuk Baru, Kecamatan Halongan Timur, Kabupaten Paluta, Sumut. 

Kepada wartawan, Selasa (27/8), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi masyarakat setempat mengenai adanya dugaan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu sabu-sabu di lokasi tersebut.

Berbekal info itu, kata Syafrudin, Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di TKP, lanjutnya lagi, petugas Sat Narkoba akhirnya berhasil menemukan satu bungkus atau satu paket  plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sembunyikan tersangka diatas speaker yang berada diruang tamu rumah tinggal tersangka.

Namun saat proses pengembangan, terang Syarifuddin, tersangka BH sempat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas yang memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali. 

"Karena tersangka tetap berusaha melawan, akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujarnya menjelaskan.

Syafrudin menuturkan, dari  hasil interogasi terungkap bahwa sabu-sabu yang dimiliki tersangka BH didapatkan nya dari seorang kenalannya berinisial DD, yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Saat petugas melakukan pencarian terhadap DD, hingga saat ini petugas belum berhasil menemukan keberadaan tersangka. 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.54 gram, satu buah timbangan elektrik, dan satu unit HP Android telah ditahan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas AKP Syafrudin mengakhiri.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel