GAM BB Beri Salam Akal Waras, Rizky Tolak Ranperda APBD


DikoNews7 -

Salam akal waras dari Tim Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) untuk Rizky Aryetta. S. S.T. M.SI Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara yang juga Politisi Partai Golkar secara pribadi menolak untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepertinya sudah sangat tepat. 

Penolakan tersebut di tujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten Batu Bara yang di tanda tangani di atas materai Rp.10.000.

Hal ini di katakan Ketua Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) Amin, Sabtu (03/08/2024). 

Menurutnya, sikap penolakan Rizky tentunya DPRD kabupaten penuh pertimbangan dan menggunakan akal warasnya. 

"Melihat alasan Rizky yang tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan dan persetujuan bersama dalam Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara T.A 2023 seharusnya bukan hanya Rizky sendiri yang menolak seharusnya Fraksi Golkar pun harus menolak bahkan seluruh Fraksi yang lain ikut menolak juga," lanjut Amin. 

Coba kita lihat dan tela'ah bersama poin demi poin dari alasan Rizky, tentunya kita pakai akal waras ya......, kata Ketua GAM BB. 

1). Pada salinan buku 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) atas laporan Keuangan Daerah (LKPD) kabupaten Batu Bara tahun 2023 yang dibagikan ke Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi, salinan tersebut diduga tidak lengkap alias 13 halaman hilang dari LHP di yakini pada halaman yang hilang tersebut membuat tabel pencapaian target kinerja pada beberapa dinas. 

2).Kondisi keuangan yang mengalami defisit pada T.A 2023 yang dampaknya dirasakan hingga dengan T.A 2024 dan sama sekali tidak dijabarkan atau di laporkan dalam RPJP dan LKPD tahun 2023, walau kondisi defisit tersebut telah di jabarkan LHP BPK RI. 

3). Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak realistis menjadi salah satu penyebab yang mengakibatkan defisit APBD Batu Bara sebesar 3,25 % dan angka tersebut sudah melampaui batas kumulatif defisit APBD sebagaimana di tuangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal daerah, dan pelampauan ini juga melanggar PMK Nomor. 194 / PMK. 07. 2022 tentang batas kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan hutang daerah T.A 2023 di tetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah sebesar 2,6 % dari perkiraan pendapatan daerah.

Dari ketiga alasan tersebut maka GAM BB penuh dengan kewarasan memberikan salam akal waras kepada singa DPRD Batu Bara, dan dengan penuh pertimbangan GAM menilai Ranperda   Pertanggungjawaban

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang telah di setujui dan di terima semua fraksi berpotensi melawan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, cetus Amin. 

Di ketahui catatan fraksi demokrat pada sidang paripurna menyoroti hal krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat, tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan predikat wdp dari BPK-RI yang selama ini kabupaten Batu Bara mendapatkan WTP. 

Ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan juga di temukan di dinas PUTR Batu Bara yang di komandoi 

Kurnia Lismawatie. MT dengan di temukan rekomendasi dari BPK-RI, memerintahkan kepala dinas PUTR Batu Bara memproses kelebihan pembayaran sebesar tujuh miliar lebih, tentunya ini adalah rekod kelebihan bayar terbesar sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Batu Bara, bebernya.

Semakin kuat dugaan GAM BB bahwa ada skandal atas "nyanyian" Lagu setuju seluruh fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Batu Bara tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) kabupaten Batu Bara tahun 2023

"sudah seharusnya wakil rakyat yang di pilih langsung oleh rakyat yang notabene seluruh tunjangan honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya yang  di bayar dari pajak rakyat sudah barang tentu wajib berpihak kepada rakyat bukan malah berpihak kepada eksekutif, " pungkasnya. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel