KPH I Stabat Dihadang Saat Menyita Escavator Dari Kawasan Hutan di Langkat
DikoNews7 -
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat menyita dan mengamankan satu unit escavator (becko) dari kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (8/8/2024).
Pada saat escavator akan di bawa, sejumlah orang yang termasuk dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), berusaha menghadang atau menghalangi dan tidak mengizinkan excavator yang telah diamankan tersebut dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Kepala KPH Wilayah I Stabat, Elvin Situngkir, mengonfirmasi bahwa timnya menghadapi hambatan saat mencoba membawa excavator.
"Saat ini, excavator sudah berhasil keluar dari kawasan Hutan Produksi, tetapi tim kami menghadapi halangan dalam proses pengangkutannya. Excavator saat ini berada di jalan dekat Kantor Desa Securai Selatan. Kami telah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian setempat dan meminta bantuan mereka," ujar Elvin di kantornya di Stabat pada Kamis (08/08/2024) sore.
Elvin menjelaskan bahwa timnya telah berada di lokasi tempat excavator beroperasi selama empat hari. Pada saat diamankan, excavator tidak dapat dibawa karena kehilangan baterai. Setelah baterai diantar, excavator masih tidak bisa dihidupkan, sehingga mekanik harus dipanggil.
Setelah excavator berhasil dihidupkan, kelompok tani hutan tersebut menghalangi pengangkutannya ke Medan dan terjadinya musyawarah dan perdebatan di kantor desa. Saat ini, tim masih berada di lokasi tersebut.
Ketika ditanya apakah Koptan (Kelompok Tani) Hutan Mangrove Maju Sejahtera memiliki izin untuk mengelola kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Elvin Situngkir menjelaskan bahwa belum ada izin tersebut.
"Permohonan yang diajukan oleh mereka ke KPH I Stabat belum sesuai dengan ketentuan, sehingga belum ada izin perhutanan sosial untuk mereka," tambah Elvin.
Rencananya, excavator yang diamankan akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Yulial Fahri selaku ketua KTHM Maju Sejahtera saat dikonfirmasi mengatakan, persyaratan yang diajukan kelompok sudah lama di ajukan dan disampaikan ke Dinas terkait.
"Selama ini, KTHM Maju Sejahtera sudah mengajukan permohonan izin, selain itu kelompok kita juga sudah sering berbuat melakukan penghijauan dan penanaman bibit mangrove di sekitar kawasan Hutan Lindung (HL) yang berbatasan langsung dengan Hutan Produksi (HP) yang kita ajukan sebagai kawasan perhutanan sosial yang akan dikelola oleh kelompok," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan escavator bukan untuk merambah lahan, melainkan hanya untuk membersihkan semak belukar, karena lahan yang ada tidak bisa dibersihkan secara manual.
"Ada kesalahan dikomunikasikan hingga masyarakat KTHM Maju Bersama keberatan escavator dibawa, karena escavator digunakan untuk membersihkan semak belukar guna ditanami tanaman pertanian dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," terang Yulial Fahri. (Kurnia02)