KPU Kabupaten Batu Bara Sediakan 791TPS Reguler dan 3 TPS Lokus Pada Pilkada 2024
DikoNews7 -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Batu Bara tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU kabupaten Batu Bara Erwin melalui Divisi Penyelenggara Sulianto mengatakan, berbeda dengan jumlah TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 lalu dengan 1.446 TPS, pada Pilkada Serentak 2024 atau 27 November mendatang, KPU kabupaten Batu Bara hanya menyediakan sebanyak 794 TPS.
"Jumlah 794 TPS tersebut terdiri dari 791 TPS Reguler dan 3 TPS Lokus (Lokasi Khusus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, " sebut Komisioner KPU Batu Bara Divisi Penyelenggara Sulianto, Kamis (08/08/2024).
Pengurangan TPS hingga 40 % dari 1446 TPS saat Pemilu Legislatif dan Pilpres menjadi 794 TPS diputuskan setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, lanjut Sulianto.
"Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024, tentang data pemilih dengan minimal 400 pemilih hingga maksimal 600 pemilih untuk 1 TPS Reguler, " jelasnya.
Dikatakan Sulianto, pada Pilkada Serentak 2024 mendatang di kabupaten Batu Bara ada 2 jenis Pemilihan yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Batu Bara.
Pada Pilkada mendatang hanya ada 2 jenis surat suara yang di pakai sehingga tidak serumit saat Pemilu Legislatif dan Pilpres, tukasnya.
Reporter : Erwin