Masih Berproses Hukum, KPKNL Paksakan Objek Agunan Hutang Dilelang
DikoNews7 -
Walau objek agunan hutang masih berproses hukum, namun KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Medan tetap melelang harta milik Misman di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kota Medan.
Diketahui sebelumnya Misman melalui Kuasa Hukumnya Salimah & Fartner SH MH mengajukan gugatan dengan objek sengketa SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 254 ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tertanggal 4 Juli 2017.
Bahkan pada tanggal 30 Mei 2024 Misman juga bermohon untuk tidak melakukan pelelangan umum atas objek agunan hutang pada PT Permodalan Nasional Mandiri (PNM) Cabang Lubuk Pakam berupa sebidang tanah panjang 30,5 dan lebar 11 meter dengan 3 unit rumah permanen di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Law Office Salimah & Fartner SH MH mengatakan seharusnya PT PNM harus bijaksana menyikapi persoalan objek agunan hutang milik Misman yang masih berproses hukum, sehingga nanti tak menimbulkan hal negatif.
"PT PNM harus memberikan solusi agar bapak Misman jangan banyak dirugikan," ucap Salimah kepada wartawan.
Upaya wartawan menemui Kepala KPKNL Medan terkait pelelangan objek agunan hutang milik Misman belum menuai hasil.
"Tanya aja sama pihak PT PNM. Sudah terjual apa belum?," singkat seorang wanita berhijab di kantor KPKNL Medan. (Red)