Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Ditembak
Sabtu, 10 Agustus 2024
DikoNews7 -
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga berhasil ditangkap Polsek Medan Baru.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya ditembak pada kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Kompol Yayang menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Rabu (7/8), personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan.
Selanjutnya, petugas membuntuti dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Saat digeledah, petugas menemukan satu buah kunci T.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan," ucap Kompol Yayang, Jumat (9/8/2024).
Atas keterangan Yanto, polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis (8/8), sekitar pukul 8.30 WIB.
"Petugas pun langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri," jelas Kompol Yayang.
Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.
"Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Ketika melalukan pengembangan, tepatnya di wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.
"Diberi tembakkan peringatan tapi tak diindahkan, akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis," ucap Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima diantaranya bersama Farhan.
"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian)," katanya.
Selain berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang. (*)