Polisi Tembak Pemerkosa Anak di Bawah Umur


DikoNews7 -

Pria berisial De (45) warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, ini adalah pelaku pemerkosa anak dibawah umur.

Kaki De, terpaksa ditembak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka De dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awal kejadian korban disuruh Ayahnya membeli rokok. 

Saat melintas diareal kebun pisang korban didekati oleh pelaku yang berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengajak korban yang baru berusia 10 tahun, sebut aja namanya Bunga ke lokasi pepohonan Pisang.

"Dilokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja dan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.

Selanjutnya, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel