Polres Batu Bara Gelar Prees Release Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja


DikoNews7 -

Bertempat di Mako Polres Batu Bara, Satres Narkoba menggelar Prees Release pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara, Jum'at (30/08/2024) sekira pukul 14.30 Wib. 

Kegiatan Prees Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. S.H.S.I.K.didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin.SH.MH serta Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi. S.H.M.H. 

Dalam keterangannya Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq menjelaskan, bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 29 tersangka satu diantaranya perempuan dengan barang bukti 1 kilo 11 gram sabu dan 21 kg daun ganja kering serta 7 butir pil Ekstasi berhasil disita. 

Lanjut Kapolres AKBP Taufiq, dalam waktu satu bulan belakangan ini Polres Batu Bara ada menangani 22 kasus narkoba dan mengamankan 29 tersangka yang ditangkap. Disitu ada bandar, ada pengedar dan ada juga pemakai. 

"Penangkapan terhadap para tersangka ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang di terima oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, yang melaporkan bahwa ada pengedar, ada bandar dan ada juga pemakai narkotika, " tuturnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. 

Dan berhasil mengamankan sdr Iwan (48) warga Simalungun di tangkap pinggiran Jalinsum tepatnya Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai, pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib. 

Pelaku sdr Iwan ditangkap sedang mengendarai sepeda motor (Septor) KLX beserta barang bukti 1 kg sabu, terangnya. 

Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Tim Satres narkoba Polres Batu Bara bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Pada saat tersangka sdr Iwan dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, Tim Satres narkoba Polres Batu Bara menemukan 1 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang disimpan pelaku di dalam tas sandang berwarna hitam. 

Sedangkan terhadap pelaku sdr Iswandi (52) warga Desa Keurembok kecamatan Kembang Tanjong, kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap di daerah Desa Pare-Pare. 

Tim Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 kg daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam koper berwarna hitam dibalut dengan lakban warna coklat. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq mengatakan, saat ini Polres Batu Bara sedang memburu penadanya yang sudah diketahui identitasnya. 

Ditegaskannya, kita Polres Batu Bara tidak ada ruang gerak bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Saya mengajak kepada seluruh masyarakat kabupaten Batu Bara ayo kita perangi Narkoba. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel