Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Upacara dan Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79
Minggu, 18 Agustus 2024
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.
Upacara di gelar di halaman Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Jalan Stasiun, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (17/08/2024).
Bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup) Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan, Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H, sementara pemimpin upacara Andika Pratama Simanjuntak selalu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dengan peserta upacara seluruh staf dan pegawai Rutan.
Dalam kata sambutannya, KaRutan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H menyampaikan amanat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly.
"Tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju", tema ini bukan sekedar kalimat retoris,tetapi penuh akan makna yang mendalam.
Ini adalah seruan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa kita, dimana setiap elemen masyarakat berperan aktif demi mencapai kemajuan yang lebih baik," ucap KaRutan menyampaikan.
Usai melaksanakan upacara, Rutan Kelas IIB Pangkalan menyerahkan remisi umum hari Kemerdekaan RI ke-79 kepada 256 Warga Binaan dimana 25 Warga Binaan mendapat Remisi Umum (RU) II langsung bebas.
Pemberian remisi sesuai dengan Kepmenkumham RI No.PAS-1616.PK.05.04 tanggal 17 Agustus tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Umum (RU) hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.
Penyerahan remisi digelar di ruang serbaguna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dan dipimpin langsung oleh KaRutan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H diikuti Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta jajaran terdiri dari 5 (lima) orang Staf Pelayanan Tahanan.
KaRuran Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H l, saat menyampaikan kata sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly, mengatakan.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemerintah hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian:
1.- Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang.
1.- Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Selanjutnya 1.256 orang anak binaan dengan rincian:
1.- Pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang.
2.- Pengurangan masa pidana II sebanyak 41 orang, dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas, ucap KaRutan menyampaikan.
KaRutan juga mengatakan, untuk jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan sebanyak 321 orang, dengan rincian yang terkait dengan Pidana Umum sebanyak 258 Orang.
Dengan keterangan Remisi Umum (RU) I sebanyak 231 orang, dan Remisi Umum (RU) II l mendapat remisi langsung bebas sebanyak 25 Orang.
"Pelaksanaan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum Narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, dilaksanakan dengan tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku dan berjalan dengan aman dan lancar, " ucap KaRutan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H l. (Kurnia02)